SEKILAS PT PNM
PT Permodalan Nasional Madani (Persero), selanjutnya disebut PNM, merupakan Lembaga Keuangan Khusus yang didirikan sebagai realisasi komitmen pemerintah untuk mengembangkan, memajukan, serta memelihara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PNM merupakan solusi strategis pemerintah untuk mengembangkan akses permodalan serta pelatihan bagi para pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan 100% kepemilikan sahamnya dipegang oleh pemerintah, PNM diharapkan tumbuh menjadi lembaga keuangan terdepan yang senantiasa mampu melahirkan pelaku-pelaku UMKM yang tangguh dan mandiri.
PNM didirikan pada 1999 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 38/99 tanggal 29 Mei 1999, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui Peraturan No. C-11.609.HT.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, serta dikukuhkan melalui SK Menteri Keuangan No. 487/KMK.017.1999 tanggal 13 Oktober 1999. Atas dikeluarkannya SK Menteri Keuangan tersebut, PNM resmi menjadi koordinator penyalur kredit program eks BLBI yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Sejak didirikan pada tahun 1999, PNM belum pernah mengalami pergantian nama.
PROFIL PT PNM
Perseroan secara konsisten menerapkan pendekatan nonkonvensional kepada para nasabah. Selain solusi permodalan, PNM memberikan solusi nonfinansial berupa peningkatan kapasitas guna memberdayakan para pelaku UMKM. Solusi non-finansial tersebut kemudian menempatkan Perseroan pada posisi unik dalam industri pembiayaan di Indonesia. Kini, setelah 17 tahun beroperasi, PNM telah berkembang menjadi Lembaga Keuangan Khusus bagi UMKM serta Perempuan Pra-Sejahtera yang andal dan terpercaya, dengan 73 Kantor Cabang ULaMM, 372 Kantor Cabang Mekaar dan 666 outlet Unit Layanan Modal Mikro yang tersebar di seluruh
Indonesia.
Perseroan telah dipercaya untuk menyelenggarakan Program Kemitraan dari perusahaan lain, seperti PT Garuda Indonesia Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara, dan PT Hutama Karya. Selain itu, terkait Program Kemitraan, Perseroan telah bekerja sama dalam hal pengelolaan trust fund dari berbagai bank, seperti Bank Pembangunan Asia (ADB), Bank Dunia, Deustche Gesellschaft Fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), ataupun perusahaan-perusahaan multinasional, seperti Chevron dan Newmont.
Dasar Hukum Pendirian
Peraturan Pemerintah RI No. 38/39 tanggal 29 1999; Peraturan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999; dan SK Menteri Keuangan No. 487/KMK.017.1999 tanggal 13 Oktober 1999.
Kepemilikan
Pemerintah Republik Indonesia 100%
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp5.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp1.300.000.000.000
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id